Akta kelahiran
Syarat
- Surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan.
- Kartu keluarga dan KTP kedua orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan.
Langkah
- Unggah dokumen melalui kanal daring.
- Verifikasi petugas paling lambat 1 hari kerja.
- Penerbitan akta dan notifikasi pengambilan.
Biaya
Tidak ada biaya. Pungutan di luar ketentuan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan.
Halaman ini dan berkas pendukungnya bersifat terbuka: reproduksi dan penerjemahan diizinkan, atribusi opsional.