Penyesuaian tarif legalisasi dokumen

tarif18 Sep 2026

Sejalan dengan peraturan daerah terbaru, tarif legalisasi dokumen disesuaikan dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per dokumen, efektif bulan depan. Layanan lain tidak berubah.

LayananTarif lamaTarif baru
Legalisasi dokumenRp 3.000Rp 5.000
Akta kelahiranGratisGratis