Penyesuaian tarif legalisasi dokumen
Sejalan dengan peraturan daerah terbaru, tarif legalisasi dokumen disesuaikan dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per dokumen, efektif bulan depan. Layanan lain tidak berubah.
| Layanan | Tarif lama | Tarif baru |
|---|---|---|
| Legalisasi dokumen | Rp 3.000 | Rp 5.000 |
| Akta kelahiran | Gratis | Gratis |